Sistem yang terintegrasi & dirancang untuk memastikan kehalalan produk secara menyeluruh. PakarHalal memanfaatkan teknologi & metodologi yang terstruktur untuk memberikan kemudahan pembuatan SJPH secara digital, mudah, dan akurat.
Barang
Jasa
Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan persyaratan sertifikasi halal di Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Seluruh kriteria tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal untuk produknya.