Digital SJPH

Sistem yang terintegrasi & dirancang untuk memastikan kehalalan produk secara menyeluruh. PakarHalal memanfaatkan teknologi & metodologi yang terstruktur untuk memberikan kemudahan pembuatan SJPH secara digital, mudah, dan akurat.

Ruang Lingkup Sistem Jaminan Produk Halal

Barang

Makanan &
Minuman

Obat
Kosmetik

Produk Kimiawi &
Biologi

Rekayasa Genetik dan Barang Gunaan

Jasa

Penyembelihan

Pengolahan

Penyimpanan

Pengemasan

Pendistribusian

Penjualan

Penyajian

Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal

Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan persyaratan sertifikasi halal di Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Seluruh kriteria tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal untuk produknya.