Di era modern ini, konsumen semakin sadar akan pentingnya mengonsumsi produk halal. Hal ini mendorong banyak pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal bagi produk mereka. Sertifikat halal tidak hanya menunjukkan bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasaran.
Apa itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah pengakuan tertulis yang diberikan oleh lembaga berwenang bahwa suatu produk telah memenuhi syarat halal sesuai dengan syariat Islam.
Di Indonesia, sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal.
Manfaat Sertifikasi Halal
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Konsumen Muslim akan lebih yakin untuk membeli produk yang memiliki sertifikat halal.
- Meningkatkan Daya Saing Produk
Produk bersertifikat halal dapat bersaing di pasar global, terutama negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim.
- Memperluas Pasar
Sertifikat halal membuka peluang untuk menjangkau pasar baru, seperti pasar ekspor dan pasar domestik dengan konsumen Muslim yang semakin besar.
- Meningkatkan Brand Image
Produk bersertifikat halal menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kualitas dan kehalalan produk, sehingga meningkatkan citra merek di mata konsumen.
- Mempermudah Proses Ekspor
Produk bersertifikat halal dari negara yang memiliki Sistem Jaminan Produk Halal yang diakui secara internasional dapat dipermudah proses ekspornya.
Siapa yang Wajib Mengurus Sertifikasi Halal?
Menurut UU No. 33 Tahun 2014, semua pelaku usaha yang memproduksi, mengolah, mengemas, menyimpan, mendistribusikan, dan/atau menjual produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk olahan hewan, dan produk lainnya yang memerlukan kehalalannya wajib memiliki sertifikat halal.
Bagaimana Cara Mengurus Sertifikasi Halal?
Proses sertifikasi halal dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Pendaftaran: Pelaku usaha mendaftarkan diri dan produknya ke BPJPH melalui Sistem Informasi Jaminan Produk Halal (SIJPH).
2. Penilaian: Tim auditor dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang ditunjuk oleh BPJPH akan melakukan penilaian terhadap sistem produksi, bahan baku, dan produk pelaku usaha untuk memastikan kehalalannya.
3. Penerbitan Sertifikat: Jika produk memenuhi syarat halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal kepada pelaku usaha.
Tips Memperoleh Sertifikasi Halal dengan Mudah
- Pelajari peraturan terkait sertifikasi halal.
- Siapkan dokumen dan data yang diperlukan.
- Pilih LPH yang terpercaya dan terakreditasi.
- Bekerjasama dengan konsultan halal jika diperlukan.
- Jaga kebersihan dan kehalalan proses produksi.
- Dokumentasikan proses produksi dengan baik.
- Siap sedia untuk diaudit oleh tim LPH.
Demikian pembahasan mengenai sertifikasi halal, semoga membantu!
Sumber Referensi: