Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, produk halal menjadi salah satu komitmen yang kuat. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan berbagai regulasi halal yang mengatur tentang jaminan kehalalan produk.
Terdapat beberapa regulasi, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agama, hingga Keputusan Kepala BPJPH.
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 – Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Untuk informasi lebih detail tentang regulasi halal di Indonesia, Sahabat Halal dapat mengunjungi website resmi BPJPH.